Salin Artikel

Akui Perbuatannya, Guru SD yang Tepergok Selingkuh dengan Kades di Magelang Merasa Takut dan Malu

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2023) dihadiri langsung oleh MFT. Muh Tadin menyebutkan bahwa saat diperiksa MFT mengakui perbuatannya dan tidak dapat mengelak.

"Iya, dia mengakui perbuatannya, tidak bisa mengelak lagi," tandas Muh Tadin kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada MFT. Seluruhnya dapat dijawab oleh guru berstatus ASN PPPK SD Negeri di Desa Bumiayu itu. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB sampai selesai sekitar 12.00 WIB.

"Semua pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan. Sebelum itu dia harus bersumpah lebih dulu. Poinnya lebih dari 20 pertanyaan," ucap Muh Tadin.

Muh Tadin menceritakan, cukup sulit untuk mendatangkan MFT. Sejak video penggerebekan dirinya viral, pada Selasa (3/1/2023), MFT menghilang. Terlebih handphone milik MFT sudah disita oleh Polsek Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Muh Tadin sempat akan meminta bantuan polisi untuk mencarinya. Namun, beruntung dia berhasil menghubungi adik MFT, yang juga guru di SD Negeri Bumiayu.

"Atas perintah Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang), saya mencarinya dan mendatangkan yang bersangkutan. Tapi sulit sekali. Lalu lewat adiknya kami bisa meminta tolong agar menghubungi MFT, bagaimana caranya pokoknya yang bersangkutan harus hadir untuk di BAP," papar Muh Tadin.

"Sejak ketahuan dia tidak mengajar. Dia mengaku takut dan malu. Lalu adiknya sempat mengabsenkan kakaknya. Itu juga pelanggaran menurut undang-undang kepegawaian," tandasnya.

Dia mengatakan, hasil klarifikasi itu dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang serta Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) setempat.

MFT juga akan kembali diperiksa oleh dinas yang nantinya akan menjadi bahan atau dasar menjatuhkan sanksi terhadap MFT.

"Berkas BAP dan lampirannya ini, dilaporkan ke dinas, bersama yang bersangkutan untuk di BAP tingkat dinas. Setelah itu ke BKDPP dan tim penindakan. Selanjutnya dianalisis apakah perbuatannya termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kalau sedang bisa dimutasi, kalau pelanggaran berat maka PTDH/dipecat," tegas Muh Tadin.

Diberitakan pria berinisial BS, tepergok sedang berduaan dengan seorang guru SD, MFT, di sebuah hotel di daerah Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

BS adalah Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Sedangkan guru SD belakangan diketahui berstatus ASN PPPK di SD Negeri di Desa Bumiayu.

Kasus itu diungkap oleh suami MFT yang menggerebek keduanya di kamar hotel, tepat pada malam pergantian tahun baru, Minggu (1/1/2023) dini hari. Suami MFT dibantu oleh Polsek Ayah.

Video penggerebekan itu pun viral di media sosial dan menimbulkan reaksi kemarahan warga. Secara hukum, kasus ini juga masih ditangani Polsek Ayah.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/125529378/akui-perbuatannya-guru-sd-yang-tepergok-selingkuh-dengan-kades-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke