Salin Artikel

Cabuli Remaja 14 Tahun, Pria di Kalbar Sempat Ancam Bunuh Orangtua Korban

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, tersangka FE sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Kami menangkap dan menahan seorang pria berinisial FE yang diduga telah mencabuli anak berusia 14 tahun serta melakukan pengancaman pembunuhan,” kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Rahmad menerangkan, peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (4/1/2023) pukul 14.00 WIB. Saat itu, orangtua melihat pesan WhatsApp dari tersangka kepada korban. Isi pesan menyebutkan tersangka mengancam akan membunuh korban beserta orangtuanya.

“Melihat isi pesan itu, orangtua curiga dan mulai menanyai korban,” ucap Rahmad.

Menurut Rahmad, awalnya korban enggan mengaku. Namun setelah dipaksa, akhirnya korban bercerita, bahwa telah dicabuli tersangka.

"Atas kejadian yang dialami anaknya, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau dan langsung ditindak lanjuti. Pelaku pun saat ini sudah berhasil ditangkap,” ungkap Rahmad.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/120718978/cabuli-remaja-14-tahun-pria-di-kalbar-sempat-ancam-bunuh-orangtua-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke