Salin Artikel

Kasus Penganiayaan di Manggarai, Kapolres: Korban Meninggal karena Pembekuan Darah di Kepala

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, berdasarkan otopsi jenazah, korban menderita patah tulang rusuk kanan, patah tulang belikat kanan, pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada bagian tempurung kepala kanan, dan pembekuan darah di perut.

“Sehingga dari tim Dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, mengatakan korban meninggal dunia itu disebabkan karena pembekuan darah di bagian kepala," jelas Yoce di Polres Manggarai, Kamis sore.

Korban, kata Yoce, juga mengalami luka robek di kepala bagian kanan.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Yoce menambahkan, polisi sudah melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.

"Tujuh orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai," katanya.

"Tujuh orang ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdinandus Habu (31) dianiaya sekelompok orang di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Minggu (1/1/2023).

Ferdinandus meninggal saat dilarikan ke rumah sakit pada keesokan harinya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/214558778/kasus-penganiayaan-di-manggarai-kapolres-korban-meninggal-karena-pembekuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke