Salin Artikel

Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Tertinggi Se-Indonesia Selama 2022, Lebih dari 34.000 Satwa Disita

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari 30 persen penyelundupan satwa liar di Indonesia terjadi di Lampung. Total seluruh satwa yang disita mencapai 34.517 ekor selama tahun 2022.

Jumlah ini terkuak dalam diskusi "Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Lampung" yang digelar Yayasan Flight Indonesia di Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023).

Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano memaparkan, berdasarkan catatan selama tahun 2022 terjadi penyitaan satwa liar sebanyak 165 kali di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, lebih dari 30 persen penyitaan dilakukan di Provinsi Lampung.

"Jumlah penyitaan yang dilakukan di Lampung sebanyak 50 kali, dan Lampung ini tertinggi dari 10 provinsi yang rawan, kedua tertinggi adalah Jawa Timur," kata Marison, Kamis.

Marison menjelaskan, dari total penyitaan yang dilakukan di Indonesia sebanyak 64.714 ekor satwa liar hidup.

"Di Lampung, satwa liar yang disita mencapai 34.517 ekor, 99 persen di antaranya adalah burung liar yang dari alam," kata Marison.

Menurut Marison, jumlah ini semakin meningkat setiap tahun karena kurangnya efek jera atau hukuman yang diberikan kepada pelaku masih tergolong ringan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, sejauh ini ada 49 kasus satwa liar dilindungi yang telah ditangani.

Menurut Pandra, jumlah ini pun setiap tahun terus meningkat, baik itu penjualan bagian satwa, penyelundupan hingga perdagangan satwa hidup.

Berdasarkan catatan Polda Lampung, pada 2019 sebanyak 5 kasus ditangani, kemudian tahun 2020 sebanyak 12 kasus, tahun 2021 (14 kasus) dan tahun 2022 (22 kasus).

"Banyak temuan mulai dari perdagangan ilegal hewan jenis Harimau, Burung, hingga sisik Trenggiling dan hewan dilindungi lainnya. Lampung itu adalah pintu gerbang," beber Pandra.

Pandra mengatakan, untuk menekan angka tersebut meningkat di tahun 2023. Polda Lampung bersama instansi terkait terus melakukan antisipasi, pengawasan, dan pencegahan perdagangan satwa liar.

"Diperlukan adanya sinergitas antara seluruh pihak untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal. Seluruhnya dari hulu ke hilir melakukan cegah dan tangkal serta mengedukasi masyarakat bahwa memperdagangkan satwa liar atau dilindungi adalah perbuatan melanggar hukum," tutup Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/175859778/penyelundupan-satwa-liar-di-lampung-tertinggi-se-indonesia-selama-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke