Salin Artikel

Ayah di Sumsel Mengadu ke Presiden karena 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Potongan video seorang pria inisial W (43) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terkait kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Lahat viral di Instagram. 

W menceritakan bagaimana pengadilan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada pemerkosa anaknya. 

Dalam video yang di-upload akun Instagram @lahatterkini, W kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan. Sementara putrinya berinisial A (17) mengalami trauma berat akibat kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku. 

Sejak kasus itu bergulir, tuntutan dari JPU pun dinilai W sangat ringan, hanya 7 bulan penjara.

“Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup. Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata W dalam rekaman tersebut.

Unggahan video tersebut mendapat respons pengacara kondang Hotman Paris. Ia meminta W menemuinya di Kopi Joni untuk mengetahui duduk perkara kasus pemerkosaan tersebut.

“Seorang ayah yang mengadu ke Presiden karena putrinya diperkosa, tapi hanya divonis 7 bulan. Mohon siapa saja yang tahu nomor bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke Kopi Joni,” kata Hotman dalam video yang di-upload oleh akun yang sama.

Hotman menilai, ada proses tidak adil dalam perkara pemerkosaan yang menimpa A. Ia meminta Mahkamah Agung segera bergerak dan ikut memantau kasus tersebut.

“Mahkamah Agung kapan lagi bergerak? ini sudah saatnya, Pak. Pemerkosa sekarang 7 bulan, jangan diam. Lawan ini. masa diperkosa cuma 7 bulan penjara. Sesuatu terjadi di balik ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2023).

Sebab, keluarga A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku, yakni OH, MAP, dan GA yang kini masih buron.

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Untuk diketahui, A diperkosa 3 tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A ditampar dan dijambak oleh pelaku yang saat itu menangis. Korban kemudian diperkosa ketiga pemuda secara bergantian.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/153144778/ayah-di-sumsel-mengadu-ke-presiden-karena-2-pemerkosa-anaknya-divonis-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke