Salin Artikel

Pesta Sabu di Rumah, 3 Pria di Kudus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Ketiganya yakni berinisial RA (26), IS (32) dan AW (36) warga Kecamatan Jati, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan ketiga tersangka yang sudah dalam pengaruh sabu itu tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Kudus di dalam kamar.

"Kami amankan tanpa perlawanan kemarin malam sekitar pukul 18.00. Ketiganya ditangkap saat nyabu," kata Wiraga saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (4/1/2023).

Dari tangan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Kudus juga turut mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya, satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan sedotan warna putih.

"Barang bukti sudah diamankan," kata Wiraga.

Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menambahkan penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan informasi dari masyarakat.

"Laporan publik sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahguna narkotika," terang Jaenudin.

Menurut Jaenudin, dari hasil pemeriksaan tes urin, ketiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Tes urine ketiganya positif narkoba. Pemasok sabu tersebut sedang kami buru," tegas Jaenudin.

Atas perbuatannya, kata Jaenudin, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Jaenudin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/091417078/pesta-sabu-di-rumah-3-pria-di-kudus-tak-berkutik-saat-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke