Salin Artikel

Perkosa Bocah 6 Tahun, Pelajar SMP di Bengkulu Ditangkap Polisi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Lebong menangkap seorang siswa SMP terduga pelaku pemerkosaan bocah perempuan usia 6 tahun, Rabu (4/1/2023).

Aksi pemerkosaan sempat tak diketahui orangtua korban. Namun, pada 1 Januari 2023, teman korban menceritakan kejadian itu pada orangtua korban.

Menurut pengakuan temannya, korban bersetubuh dengan seorang remaja yang masih berstatus di bawah umur (pelajar).

Tak percaya dengan perkataan teman anaknya, orangtua korban membawa anaknya ke RSUD bagian poli kandungan untuk melakukan pengecekan.

Hasilnya, dokter menyatakan bahwa ada luka robek di bagian selaput dara korban.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap satu orang terduga pelaku yang masih duduk di bangku SMP.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, pasti akan kita tindak sesuai aturan berlaku," ujar Aipda Syaiful Anwar.

Polisi juga mengakui pihaknya sudah memeriksa korban didampingi orangtuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, Rabu (4/1/2023) siang.

"Korban dan orangtuanya sudah kita periksa. Pelaku juga masih dalam pemeriksaan intensif," jelasnya.

Dari penyelidikan sementara diketahui bahwa kasus ini bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya tak jauh dari rumah korban.

Saat itu, pelaku tiba-tiba muncul dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban di hadapan teman-teman korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/084953578/perkosa-bocah-6-tahun-pelajar-smp-di-bengkulu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke