Salin Artikel

Digugat Warga Banyumas Rp 2,5 M, Partai Garuda Ancam Gugat Balik karena Merasa Diperas

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Mediasi kasus pencatutan nama sebagai anggota Partai Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2023), gagal.

Pihak tergugat yang diwakili Ketua DPD Partai Garuda Jateng Rahayu Senjayawati dan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, sepakat untuk melanjutkan ke proses persidangan.

Bahkan, dalam mediasi yang dipimpin hakim ketua, Enan Sugiarto ini, Partai Garuda mengancam akan menggugat balik pihak penggugat.

Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni yang juga hadir dalam mediasi itu mengatakan, Ketua DPD menyampaikan akan menggugat balik dengan tuduhan pemerasan.

Pasalnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dinilai tidak masuk akal.

"Dari Ketua DPD tadi sempat terlontar akan menuntut balik, dengan tuduhan pemerasan. Karena untuk kasus yang sama di partai lain, selesai di KPU dan tidak sampai gugatan," kata Isnaeni kepada wartawan, Rabu.

Namun, penggugat tidak bersedia menerima surat tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto menyatakan, siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda. Hal ini juga semakin memperjelas, jika partai tersebut anti kritik," kata Djoko.

Djoko justru mempertanyakan, letak pemerasannya di mana, karena tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug. Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/190158378/digugat-warga-banyumas-rp-25-m-partai-garuda-ancam-gugat-balik-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke