Salin Artikel

Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut secara resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pantauan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang, sebanyak 2 koper besar berisi berkas perkara dibawa jaksa penuntut KPK.

Humas PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara suap PMB mandiri Unila dengan 3 orang terdakwa.

Ketiga terdakwa itu adalah Rektor (nonaktif) Karomani, Wakil Rektor I (nonaktif) Heriyandi, dan Ketua Senat (nonaktif) M Basri.

Menurut Dedi, berkas perkara yang diserahkan tidak digabung dengan ketiga nama terdakwa, alias spilt.

"Satu berkas atas nama Karomani serta satu berkas atas nama terdakwa Heriyandi dan M Basri," kata Dedi, Kamis siang.

Dedi menambahkan, petugas PN Tanjung Karang masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dakwaan atas perkara ini.

"Setelah dinyatakan lengkap baru nanti penunjukan majelis hakim dan agenda sidang perdana," kata Dedi.

Meski penunjukan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua PN Tanjung Karang, tidak menutup kemungkinan sidang atas kasus Karomani ini akan dipimpin 5 orang hakim.

Terlebih kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Unila ini menarik perhatian publik.

"Bisa saja hakimnya nanti ada lima orang atau tetap tiga orang seperti sidang lain, nanti setelah penetapan bisa diketahui. Update perkembangannya bisa dilihat di web SIPP PN Tanjung Karang," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/134633778/berkas-karomani-dilimpahkan-ke-pengadilan-kasus-suap-pmb-mandiri-unila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke