Salin Artikel

Korupsi "Medical Check Up" Pilkada Maluku, Mantan Ketua IDI Jadi Tersangka

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada yang digelar dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2020 di RSUD di Maluku.

Tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr Hendrita Tuanakotta.

“Sudah ada tersangka, inisialnya dr HT, mantan Ketua IDI Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Wahyudi mengakui bahwa sejauh ini penyidik Kejati Maluku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Hendrita Tuanakotta pada Selasa (3/1/2023).

“Sejauh ini baru satu orang yang dijadikan tersangka,” sebutnya.

Wahyudi tidak menjelaskan lebih lanjut peran Hendrita Tuanakotta dalam kasus tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Belum, kami masih tunggu info selanjutnya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 miliar.

Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022 lalu.

Puluhan orang telah diperiksa dalam kasus ini, mulai dari mantan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, Kepala Dinas Kesehatan, pihak BNN, para tenaga medis dan dokter hingga sejumlah pihak berwenang lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/134147178/korupsi-medical-check-up-pilkada-maluku-mantan-ketua-idi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke