Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Saat Malam Tahun Baru, Polres Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka

Pada awalnya Minggu (1/1/2023) Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota telah menetapkan 3 orang pelaku pemerkosaan yakni RH, MDAN dan ISA.

Ketiganya melakukan pemerkosaan setelah mencekoki korban dengan minuman keras. Ketiga tersangka ini masih berstatus pelajar.

“Dari proses penyidikan lanjutan, kami mendapati adanya fakta baru. Di mana terdapat dua orang tersangka baru dalam kasus pemerkosaan ini,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2023).

Nauval menjelaskan Polres Gorontalo Kota melakukan pengembangan dengan memeriksa dua orang saksi yang berinisial AA dan MSBM.

“Saksi AA ini diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” katanya.

Sementara untuk saksi MSMB merupakan pemilik rumah. Dia mengatakan MSBM dengan sengaja mengunci pintu rumah agar korban tidak bisa keluar.

Sebelumnya diberitakan pada hari Minggu (1/1/2023) pukul 03.00 Wita, seusai perayaan pergantian tahun, seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa tiga orang remaja setelah dipaksa menenggak minuman keras. Dalam kondisi yang tidak berdaya, gadis ini diperkosa bergantian oleh ketiga pemuda ini.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/115400978/kasus-pemerkosaan-gadis-di-bawah-umur-saat-malam-tahun-baru-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke