Salin Artikel

Ambil STNK Fortuner Curian Tertinggal di Rumah Pemilik, Pencuri Tertangkap Polisi

Akibatnya, Purdiansyah pun kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lempuing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, Purdiansyah diketahui telah mencuri mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor BG 1389 KB milik Sumiani di Dusun 1 Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKU Timur pada Selasa (24/12/2022).

Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan mengambil kunci serta BPKB mobil yang disimpan korban di dalam lemari.

Usai mendapatkan surat menyurat mobil, ia pun langsung kabur. Sementara, korban baru mengetahui mobilnya telah hilang ketika pagi hari.

“Korban kemudian membuat laporan sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,”kata Kapolsek, Senin (2/12/2023).

Lima hari usai kejadian, polisi mendapatkan kabar bahwa mobil tersebut hendak dijual tersangka di salah showroom mobil bekas di kawasan BK 9, Kabupaten OKU Timur.

Penyidik kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Waktu hendak menjual mobil rupanya tersangka ketinggalan STNKnya di rumah. Sehingga, saat ia datang lagi mengantarkan STNK kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,”ujar Sembiring.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner yang hendak dijual tersangka.

Hasil pemeriksaan, antara korban dan tersangka merupakan bos dan mantan karyawan.

“Sehingga, pelaku ini sudah tahu seluk beluk rumah korban. Jadi dia dengan mudah mengambil kunci serta BPKB mobil. Motifnya mencuri untuk bayar utang,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Purdiansyah pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/194546078/ambil-stnk-fortuner-curian-tertinggal-di-rumah-pemilik-pencuri-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke