Salin Artikel

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unand, Polisi Berharap Korban Melapor

PADANG, KOMPAS.com-Polisi belum bisa memproses hukum oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, KC (50) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 8 mahasiswinya.

Hal itu dikarenakan korban belum membuat laporan sehingga polisi tidak bisa bertindak secara hukum.

"Kita berharap korban membuat laporan polisi sehingga kita bisa memprosesnya," kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Ferry mengatakan saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang sudah viral secara nasional itu.

Menurut Ferry, jika sewaktu-waktu korban membuat laporan polisi maka pihaknya bisa bertindak cepat.

"Kita masih menunggu laporan korban. Jika sudah masuk, kita bergerak cepat," kata Ferry.

Ferry mengakui pihak internal Unand sudah membentuk tim investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Langkah itu, kata Ferry merupakan langkah internal. Namun juga dibutuhkan proses hukum sehingga oknum pelaku tidak semena-mena lagi.

"Kita negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum kriminal mesti diusut. Jika tidak tentu akan berdampak negatif. Jadi kita tunggu laporan korban karena kasus ini delik aduan," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial setelah akun instagram @infounand mengunggah sebuah video kesaksian seorang korban.

Dari data Satgas PPKS Unand ada 8 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen itu.

Bahkan, satu di antaranya mengalami trauma berat dan tidak masuk kampus lagi.

Tim Satgas PPKS Unand sudah merampung investigasinya dan rekomendasikan juga telah diserahkan ke Rektor Unand.

Kemudian Rektor Unand juga telah menyampaikan hasil investigasi ke Kemendikbudristek.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/193730278/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oknum-dosen-unand-polisi-berharap-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke