Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan ODGJ di Banjar, Korban Sempat Minta Pelaku yang Mabuk untuk Buka Rantai di Kakinya

Saat ditemukan di rumahnya pada Selasa (27/12/2022), kaki Hamnah dalam kondisi terikat rantai dan polisi menyimpulkan Hamnah adalah korban pembunuhan.

Mayat Hamnah pertama kali ditemukan tetangganya yang kebetulan mampir ke rumah korban. Polisi yang mendapat langsung bergerak cepat.

Dari hasil olah TKP, ada 14 titik luka senjata tajam di tubuh Hamnah. Selain itu kunci gembok yang merantai kaki korban ditemukan tak jauh dari mayat Hamnah.

Dibunuh tetangga, pelaku sempat bantu buka rantai di kaki

Tak menunggu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuha yakni remaja berusia 18 tahun berinsial MF.

"MF merupakan tetangga korban. Dia tinggal tak jauh dari rumah korban," ujar Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan saat membunuh Hamnah, MF dalam pengaruh minuman keras. Sebelum kejadian, pelaku lewat di depan rumah korban Hamnah usai berpesta miras bersama beberapa rekannya.

"Melihat pelaku lewat, korban memanggil untuk diminta membukakan gembok rantai yang mengikat kakinya. Saat itu korban duduk depan pintu," jelasnya.

Dipanggil oleh korban, pelaku singgah dengan maksud membantu. Pelaku kemudian berusaha membuka rantai yang terlilit di kaki korban menggunakan pisau belati.

Namun usaha itu gagal. Melihat pelaku gagal membuka rantai di kakinya, korban marah dan berusaha menangkap pelaku.

"Pelaku kemudian panik. Karena takut didengar tetangga terjadi keributan, pelaku langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban," bebernya.

Setelah ditusuk senjata tajam, korban pun tergeletak, Pelaku yang panik kemudian menyeret korban ke dalam rumah agar perbuatannya tak terlihat orang lain.

Lalu ia pulang dan membuang barang bukti pisau di bawah rumah neneknya.

"Setelah itu pelaku pulang ke rumah, namun sebelumnya membuang barang bukti pisau di bawah rumah neneknya. Saat dilakukan penangkapan, untuk baju kemeja sudah berada di bawah kolong dapur rumah sedangkan celana di kamar pelaku," jelas Suwarji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/082200678/kronologi-pembunuhan-odgj-di-banjar-korban-sempat-minta-pelaku-yang-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke