Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Lika-liku Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (Bagian 2)

Presiden mengingatkan, kedudukan semua orang sama di mata hukum. Presiden pun meminta Lukas menghormati panggilan yang dilayangkan KPK.

"Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Ahmad Taufan Damanik mengaku telah mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Kota Jayapura, Rabu (28/9/2022).

Pertemuan itu terjadi setelah Komnas HAM mendapat undangan dari Lukas Enembe.

"Mereka meminta Komnas HAM untuk datang menjenguk Lukas Enembe, melihat bagaimana kesehatannya. Saat pertemuan di kediaman Pak Lukas, kami mendapat keterangan dari dokter pribadi yang menjelaskan kondisi Pak Lukas, memang kami perhatikan (Lukas Enembe) dalam keadaan kurang sehat," ujarnya di Jayapura, Kamis (29/9/2022).

Secara detail, Taufan menegaskan, tidak bisa menjawab masalah kesehatan yang dialami Lukas Enembe karena hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh dokter.

Namun, ia membandingkan kondisi Lukas Enembe dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya.

"Tidak dalam kondisi yang baik lah, saya pernah bertemu dengan beliau beberapa kali, baik di Jakarta maupun di Papua, memang kemarin itu kondisinya tidak dalam kondisi yang baik. Tetapi status kesehatannya seperti apas persisnya tentu dokter yang lebih tahu," kata dia.

"Ini Strok, Bukan Main-main"

Pada 1 Oktober 2022, Lukas mempersilakan pewarta masuk ke kediaman pribadi untuk pertama kalinya. Massa masih berjaga di bagian luar kediaman pribadinya.

Lukas yang duduk di teras rumah bersama kerabatnya mengungkapkan kondisi kesehatannya kepada media.

"Ini strok, bukan main-main," kata Lukas.

Lukas mengaku, selama ini berobat ke Singapura. Dokter di Singapura mendiagnosanya memiliki masalah jantung.

"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," ujar Lukas.

"Sejak strok yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," tuturnya.


Pramugari hingga keluarga diperiksa KPK

Meski begitu, KPK tetap melanjutkan kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe itu. Pada 3 Oktober 2022, penyidik KPK memeriksa seorang pramugari dari PT RDG Airlines.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pramugari itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Tamara Anggraeny, karyawan swasta/pramugari PT RDG Airlines," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Dikutip dari situs resminya, RDG Airlines adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi, penyewaan pesawat kargo, manajemen dan layanan pesawat, maupun evakuasi medis menggunakan pesawat.

Pada 5 Oktober, KPK memanggil istri Lukas, Yulce Enembe, dan anak keduanya, Bona Enembe. Namun, mereka mangkir.

THAGP memastikan Yulce dan Bona tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus dugaan gratifikasi itu.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe," ujar Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, penolakan itu merupakan salah satu hak masyarakat sesuai dengan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi.

Namun, Petrus mengaku sudah menanyakan langsung kepada Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe terkait tuduhan gratifikasi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.

"Ketika kami bertanya apakah istri dan anak Gubernur tahu soal transferan Rp 1 miliar, beliau gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan kepada istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo agar tidak mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

Dia menegaskan, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi saksi dalam sebuah proses hukum.

Ali membenarkan, saksi memang diperbolehkan mengundurkan diri dengan catatan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Namun, bukan berarti dibolehkan mangkir dalam sebuah pemanggilan dari aparat hukum.

“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Kedatangan Tim Dokter dari Singapura

Pada Selasa (11/10/2022), tiga warga negara Singapura mendarat di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Mereka merupakan tim dokter yang didatangkan dari Singapura yang hendak memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

"Betul," ujar Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Aloysius Renwarin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.


Aloysius mengatakan, Lukas Enembe hanya mau diperiksa tim dokter dari Singapura itu. Alasannya, tim dokter itu yang menangani kesehatan kliennya beberapa tahun terakhir.

"Mereka ini hampir delapan tahun sudah merawat Pak Gubernur," kata Aloysius.

KPK yang tidak menanggapi kedatangan tim medis dari Singapura tersebut, justru terus mengembangkan proses penyelidikan.

Para penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang terletak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022).

“Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek. Satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka Lukas Enembe,” katanya.

Dari penggeledahan tersebut, Ali Fikri menyebut KPK telah menyita beberapa dokumen yang dianggap terkait kasus tersebut.

"Diamankan antara lain dokumen-dokumen ya, dokumen-dokumen aliran uang," ujarnya.

Kunjungan Pejabat di Kediaman Pribadi Lukas Enembe

Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ketua THAGP Petrus Balla Pattyona, Kabinda Papua menyampaikan pesan dari KK terkait kasus yang menjerat Lukas.

"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan, kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," ujar Petrus, di Jayapura.

Menurut Petrus, usai mendengar pesan Gustaf, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.

"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga menemui Lukas Enembe di kediaman pribadi, Jumat (21/10/2022).

Dalam pertemuan itu, Fakhiri menerangkan proses hukum yang dilalui KPK hingga penetapan tersangka Gubernur Papua itu.

Ia pun memastikan ada iktikad baik dari Lukas Enembe yang menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Lukas, kata Fakhiri, menyatakan siap jika tim dokter yang ditunjuk KPK datang ke Jayapura.

"Beliau negarawan, beliau akan bersedia untuk diperiksa (dokter dari KPK)," ujarnya di Jayapura, Sabtu (22/10/2022).


Hampir dua pekan berlalu, Ketua KPK Firly Bahuri tiba di Jayapura. Firly memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Sekitar pukul 13.14 WIT, Firly didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa, terlihat keluar dari Polda Papua menuju ke kediaman pribadi Lukas Enembe.

Saat rombongan Ketua KPK berada di kediaman Lukas Enembe, massa masih berjaga di luar rumah.

"(Rombongan Ketua KPK) sudah di dalam," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung sekitar 90 menit. Tim dokter dari pihak KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.

"Setelah proses kurang lebih satu setengah jam di kediaman bapak gubernur, yang pertama memberikan pelayanan kesehatan yang dilakukan empat dokter dari kita (KPK)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Jayapura, Kamis.

Firli menyebutkan, Lukas Enembe yang telah dijadikan tersangka kasus gratifikasi, bersikap kooperatif.

"Permintaan keterangan kepada Lukas Enembe, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi, itu sudah selesai. Pemeriksaan tadi cukup lancar, beliau sungguh kooperatif," kata dia.

Firli enggan mengungkapkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Lukas Enembe. Dia menekankan, Lukas sudah memberi keterangan yang diperlukan.

"Tadi beliau (Lukas Enembe) sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," ucapnya.

Kedatangan Firli ke kediaman Lukas pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyebut kehadiran Ketua KPK di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi seperti lelucon.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya belum bisa memahami urgensi kehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua.

“Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya,” kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Jumat (4/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterlibatan Firli ini merupakan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/071500078/kaleidoskop-2022--lika-liku-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke