Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Mantan Danramil Jalan Kaki Wonosobo-Karanganyar | Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dibebaskan dari Tahanan

KOMPAS.com - Kapten Inf (Purn) Sutarto (58), mantan Komandan Rayon Militer (Danramil) 08/Sapuran Kodim 0707 Wonosobo, berjalan kaki dari Kabupaten Wonosobo menuju Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Perjalanan panjang itu dimulai pada Rabu (21/12/2022). Ia tiba di kampung halamannya di Kabupaten Karanganyar pada Jumat (23/12/2022) tengah malam. Sutarto total menempuh jarak 183 kilometer.

Aksi jalan kaki tersebut dilakukan sebagai bentuk syukur atas perjalanan kariernya yang terbilang mulus tanpa mendapatkan permasalahan. Aksinya ini sekaligus untuk menuntaskan janjinya kepada sang buah hati yang meninggal sekitar tiga bulan lalu.

Berita lainnya, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Kamis (29/12/2022).

Usai mendengar keputusan majelis hakim itu, perempuan yang kerap disapa Niki ini langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dalam keterangannya kepada awak media, Niki mengaku kangen dengan anak-anaknya.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat (30/12/2022).

Sutarto mengatakan, janji itu terucap ketika anak nomor ketiganya jatuh sakit.

"Waktu itu saya punya anak, sakit sebabnya tidak tahu. Tahu-tahu anak tidak bisa jalan usia 26 tahun. Saya berdoa kepada Tuhan sambil mengurus, meminta, memohon, 'Nak bapak sudah mau pensiun. Kamu sakit seperti ini, kalau sembuh, segera sembuh. Kalau anak bisa jalan, bapak mau pulang kampung jalan kaki Wonosobo-Solo'," ujarnya, Kamis.

Meski anaknya tersebut meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu, Sutarto tetap menepati janjinya. Setiba di kampung halamannya di Karanganyar, ia mengunjungi makam sang anak.

Selain memenuhi janji kepada anaknya, alasan Sutarto berjalan kaki sejauh 183 kilometer adalah sebagai rasa syukur atas perjalanan kariernya yang terbilang mulus tanpa mendapatkan permasalahan.

Baca selengkapnya: Mantan Danramil Ini Jalan Kaki dari Wonosobo ke Karanganyar demi Penuhi Janji kepada Anak

Setelah hampir tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita Mirzani akhirnya menghirup udara kebebasan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, majelis hakim memutuskan membebaskan Nikita dari tahanan.

Mendengar putusan itu, artis yang kerap disapa Niki ini langsung sujud syukur di ruang sidang. Ia pun tampak menangis haru.

Artis yang ditahan karena terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis pukul 18.30 WIB.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," ucapnya.

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani lantaran saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahkan hingga sidang keempat.

Baca selengkapnya: Detik-detik Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dibebaskan dari Tahanan: Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah Ketemu Anak-anak

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberikan dana hibah sebesar 15 juta dollar AS atau sekitar Rp 233 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo,

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menuturkan alasan Pemkot Solo menerima dana hibah tersebut.

"APBD (Kota Solo) terbatas, kita sudah ada prioritasnya, kita juga sudah dibantu CSR dari swasta, dibantu kementerian, tapi permasalahan tidak pernah habis," ungkapnya, Jumat.

Saat disinggung soal seputar timbal balik, putra Presiden Joko Widodo ini mengaku tidak ada timbal balik terkait dana hibah itu.

"Timbal balik tidak ada. Namanya hibah gak berharap apa-apa," tuturnya.

Dana hibah diberikan sewaktu Gibran datang ke negara tersebut sejak 25 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022, untuk memenuhi undangan Presiden UEA Mohamed bin Zayed.

Baca selengkapnya: Alasan Gibran Terima Dana Hibah Rp 233 Miliar dari Pemerintah UEA: APBD Kota Solo Terbatas

Wanita bernama Dona itu meminta maaf kepada seluruh warga desanya, Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan, karena menyeret nama baik desa tersebut.

Dona pun membantah pernyataan mantan calon suaminya. Ia menjelaskan, batalnya pernikahan dilakukan oleh pihak calon mempelai pria, bukan dirinya.

"Penyebabnya batalnya karena ada keselisihpahaman," terangnya di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pengadonan, OKU, Kamis.

Selain itu, dia mengaku tidak pernah membanting pintu dan tidak terima batalnya pernikahan itu dikaitkan dengan agama serta tingkah laku dirinya.

Baca selengkapnya: Bekas Calon Pengantin Wanita Angkat Bicara, Soal Pria di Palembang Gagal Nikah karena Uang Rp 700 Ribu

Banjir akibat jebolnya tanggul laut di Pantai Marina, Kota Semarang, Jateng, pada Kamis dini hari, turut merendam sejumlah rumah mewah di kawsan itu.

Rumah mewah yang terendam banjir berada di kawasan Villa Marina. Adapun total rumah yang terendam sebanyak 36 unit.

"Tadi kami mendapat laporan adanya tanggul jebol di kawasan Villa Marina dini hari. Informasi warga terdampak yang butuh evakuasi terpusat di satpam komplek Pantai Marina," kata Camat Semarang Barat Elly, Kamis.

Elly mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola komplek Villa Marina untuk menangani banjir tersebut.

"Pihak pengelola juga langsung mendatangkan pekerja serta menyiapkan pasir dan tanah ntuk menutup tanggul yang jebol," bebernya.

Baca selengkapnya: Puluhan Rumah Mewah di Kawasan Pantai Marina Semarang Terendam Banjir

Sumber: Kompas.com (Editor: Dita Angga Rusiana, Reza Kurnia Darmawan, Muhammad Syahrial, Maya Citra Rosa)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/063000278/-populer-nusantara-mantan-danramil-jalan-kaki-wonosobo-karanganyar-nikita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke