Salin Artikel

16 Orang Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota DPD RI, KPU Maluku: Minim Peminat

Hingga batas akhir pendaftaran, KPU mencatat terdapat 16 orang yang mendaftar sebagai bakal calon senator dari Maluku. Jumlah ini masih bisa berkurang jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan saat verifikasi.

Dari 16 orang yang mendaftar, terdapat empat nama calon petahana, yakni Anna Latuconsina, Novita Anakotta, Nono Sampono, dan Mirati Dewaningsih.

“Tahun ini hanya 16 calon yang mendaftar, “ kata Ketua KPU Maluku Rivan Kubangun di Ambon, (30/12/2022).

Dia mengungkapkan, jumlah peminat yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dari Maluku menurun dibandingkan periode sebelumnya.

“Ini berbeda dengan tahun 2019 lalu yang mencapai 45 orang. Jadi memang minim peminat,” akunya.

Selain empat petahana yang kembali mendaftar untuk maju sebagai Anggota DPD RI. Ada 12 nama lain yang ikut mendaftar, yakni Ali Roho Talaohu, Samson Yasir Alkatiri, Frankois Orno, Siti Aminah Amahoru, dan Abu Kasim Sangadji.

Selanjutnya Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Basri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

Menurut Rivan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi rekapitulasi terhadap dokumen 16 orang tersebut.

Verifikasi dilakukan untuk melihat syarat dukungan minimal para bakal calon sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

Dalam aturan itu, calon anggota DPD RI wajib menyetor 2.000 dukungan kartu tanda penduduk (KTP).

“Dukungan tersebut tersebar minimal pada enam dari 11 kabupaten/kota di Maluku,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/224528278/16-orang-mendaftar-jadi-bakal-calon-anggota-dpd-ri-kpu-maluku-minim-peminat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke