Salin Artikel

Dua Dokter Spesialis di Perbatasan RI–Malaysia Dipecat, IDI Nunukan Angkat Suara

NUNUKAN, KOMPAS.com –Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nunukan, Kalimantan Utara, dr Sholeh Sp. A, menyayangkan adanya pemecatan dua dokter spesialis yang bertugas di pedalaman RI – Malaysia oleh pemerintah daerah setempat.

‘’IDI tidak dilibatkan dalam proses pemecatan tersebut, sehingga kita tidak bisa memberi masukan dan saran terhadap regulasi pemecatan terhadap dua rekan kami yang dipecat,’’ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Saat ini, kata Sholeh, negara dilanda krisis dokter spesialis.

Bahkan, Menteri Kesehatan RI Gunadi Sadikin mengagendakan program beasiswa untuk mencetak dokter spesialis.

Academic Health System (AHS) menjadi langkah transformasi kesehatan untuk memastikan lebih banyak dokter yang terfasilitasi mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas dan berbasis rumah sakit, sekaligus secara perlahan menutup rasio kebutuhan dokter dan alokasi dokter spesialis yang belum merata.

‘’Sangat sulit mendapat dokter spesialis, sehingga seharusnya saat kita memiliki kualitas tersebut harus dijaga bagaimana baiknya. Sayangnya, pemecatan sudah terjadi dan IDI sama sekali tidak dilibatkan dalam proses tersebut,’’sesalnya.

Namun demikian, sedikit dari informasi yang diterima IDI, para dokter yang dipecat sudah seharusnya mendapat haknya untuk berkembang dan memperbaiki kualitas diri dengan bersekolah.

Seperti dr T yang sudah mengabdi di pedalaman RI selama 10 tahun. Tentu sangat ingin mendapatkan akses pendidikan berkelanjutan demi karirnya. Sayangnya, akses tersebut tidak diperolehnya.

‘’Dengan kualifikasi tersebut, dokter T akhirnya nekat mengambil studi spesialis mikrobiologi dan lulus. Namun sayangnya malah dipecat. Kebijakan tersebut sungguh menjadi penyesalan dan hal yang sangat kami sayangkan,’’tambahnya.

Ia melanjutkan, keberadaan dokter dengan analisa mikrobiologi menjadi unsur penting dalam dunia medis.

Setiap jenis kuman harus dipetakan, karena penggunaan antibiotik yang bagus, harus ada kultur.

‘’Misalnya jenis kumannya A, maka ditembak antibiotiknya ini, atau jenis kumannya B, dosisnya segini dan seterusnya. Mikrobiologi itu spesifikasi yang sangat dibutuhkan. Apalagi di Kaltara belum ada. Spesialis gigi juga tak kalah penting, makanya sekali lagi, kami dari IDI, sangat menyesalkan pemecatan itu,’’tegasnya.

Alasan lain adalah Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah penugasan yang tidak diminati.

Selain karena pedalaman terpencil, yang jauh dari wilayah lain, akses transportasi dan kesejahteraan juga kurang terjamin.

‘’Jadi meskipun Pemda sudah membuka peluang untuk dokter kontrak, itu tidak menyelesaikan masalah. Dokter kontrak yang datang hanya dokter umum, sementara keberadaan dokter spesialis adalah kebutuhan yang sangat berarti,’’tegasnya.

Soleh juga mengatakan, kedua dokter yang dipecat sebenarnya adalah aset Nunukan yang berharga.

Di saat negara sedang gencar-gencarnya menambah dokter spesialis, Kabupaten Nunukan, justru memecat aset berharganya, yang menurut Soleh, sama halnya melepas emas 24 karat.

Dokter spesialis itu sangat berharga dan rumah sakit swasta pasti akan berebut ingin menjalin kerja sama. Hal ini tentu sebuah kerugian bagi Nunukan.

‘’IDI berharap akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan bagi para dokter. Agar kami bisa memberikan pandangan dan penjelasan spesifikasi ilmu kesehatan yang dibutuhkan Nunukan,’’harap Soleh.

Sebelumnya, drg.AA yang bertugas di Rumah Sakit Pratama, Pulau Sebatik dan dr.TY, yang bertugas di UPT Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sembakung, dipecat tidak hormat akibat indisipliner dan meninggalkan tugasnya selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sura’i mengatakan, kedua dokter tersebut meninggalkan tugasnya tanpa izin dari Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Sura’i menyesalkan sikap kedua dokter tersebut karena terkesan tidak bertanggung jawab dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN harus selalu taat pada pimpinan. ASN, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diangkat menjadi ASN atau pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu.

Seorang ASN juga terikat dengan kode etik yang diberlakukan di mana ia bekerja. ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya dipertanyakan.

Tidak hanya itu, seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Maka ketika melanggar aturan ini, seorang ASN bisa dianggap tidak berintegritas dan kena sanksi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/200708678/dua-dokter-spesialis-di-perbatasan-rimalaysia-dipecat-idi-nunukan-angkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke