Salin Artikel

Buntut Kasus Pelecehan yang Tak Naik Penyidikan, Ratusan Mahasiswa Unram Gelar Aksi di Mapolda NTB

Tak hanya mahasiswa, sejumlah dosen dari fakultas tersebut turut bergabung dalam aksi.

Aksi tersebut adalah bentuk protes lantaran kasus dugaan kekerasan seksual dengan pelaku yang mengaku sebagai dosen, belum naik ke tahap penyidikan.

Pendamping hukum korban dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi meminta agar Polda NTB segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus pencabulan tersebut.

Menurut mereka kasus itu telah memenuhi unsur ketercukupan alat bukti.

"Sebenarnya tidak ada alasan bagi Polda NTB, untuk tidak menaikan ini ke tahap kasus penyidikan, karena alat bukti sudah cukup, ada 4 alat bukti, saksi ada, hasil visum ada," kata Joko di tengah masa aksi, Kamis.

Joko menyayangkan, pihak Polda NTB mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan alasan korban mencabut laporannya.

"Naikan dulu ke penyidikan, urusan nanti tidak memenuhi alat bukti SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kami kemudian punya upaya hukum untuk melakukan praperadilan. Kalau ini penerbitan SP2HP ini tidak fair," kata Joko.

Pria yang juga mengajar di FH Unram tersebut mengaku geram karena sejak dilaporkan bulan Maret 2022, kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan.

"Ini mohon maaf, ini sekadar bukan menegakkan hukum tapi ini penegakkan nilai-nilai, kalau ini diremehkan apalagi yang kita ajarkan ke mahasiswa. Kita mengajarkan hukum yang baik melindungi kelompok yang rentan tapi kini kita hampir gagal," kata Joko.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan, pihaknya telah berusaha maksimal untuk menangani kasus, bahkan hendak menaikan kasus ke tahap penyidikan.

Namun, katanya, korban mencabut laporan.

"Buat apa naik sidik kalau dia (saksi) tidak mau diambil keterangan misalnya. Enggak mungkin kasus ini berjalan tanpa saksi korban," kata Teddy.

Dirinya mengakui memang sudah cukup alat bukti dan untuk mempersangkakan pelaku, namun karena saksi korban mencabut laporan sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Mereka bilang sudah cukup alat bukti iya memang ada visum, ahli, ada keterangan ahli lainnya. Intinya di saksi korban misalkan kita tetap naik sidik antarkan ke JPU diketawain nanti, mana korbannya," kata Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan keterangan, terlapor juga mengakui perbuatan nya.

Teddy mengakui proses penyelidikan cukup memakan waktu karena melibatkan banyak pihak, para korban dan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Karena melibatkan beberapa pihak, melakukan upaya pendekatan ke korban, ke Jogja mengambil keterangan ahli. Proses pidana pasal 286 sudah ada, namun pada saat kita mau naik sidik terkendala saksi korban," kata Teddy.

Untuk saat ini kata Teddy, meminta bersama-sama mencoba melakukan pendekatan ke pada korban agar mau terbuka kembali membuka kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria asal Kota Mataram melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/6/2022) lalu.

Adapun sejumlah mahasiswa tersebut melaporkan pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/151058878/buntut-kasus-pelecehan-yang-tak-naik-penyidikan-ratusan-mahasiswa-unram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke