Salin Artikel

Nikita Mirzani Histeris dan Bersujud Usai Hakim Vonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menangis histeris dan sujud bersyukur saat mengetahui putusan bebas dirinya dari perkara pencemaran nama baik.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamiis (29/12/2022).

Dilansir dari TribunBanten, terlihat Nikita Mirzani histeris dan terjatuh lemah dari kursi saat majelis hakim membacakan putusan sidang.

Dia bersujud di lantai menangis tersedu-sedu sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya.

Kuasa hukum Fahmi Bachmiid hingga dua polwan berusaha menenangkan Nikita Mirzani hingga hakim selesai membacakan putusan sidang.

Turut hadir juga sahabat dan orang terdekatnya untuk memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani.

"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).

Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.

"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Usai Diputus Bebas Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Nangis di Lantai

Sumber: Kompas.com (Editor Muhamad Syahrial)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/144218978/nikita-mirzani-histeris-dan-bersujud-usai-hakim-vonis-bebas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke