Salin Artikel

Gibran Dapat Hibah Rp 236 Miliar dari UEA, Wakil Wali Kota Solo Pastikan Tak Langgar Regulasi

Penerimaan dana hibah dengan nilai fantastis itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Presiden UEA Muhamad bin Zayed Al Nahyan (MBZ) dan Presiden Jokowi saat meresmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Dana hibah itu rencananya untuk menangani berbagai persoalan di Kota Solo, seperti penanganan kemiskinan.

Namun, penerimaan hibah ini mendapat tanggapan berbeda dari warga. Salah satunya dari pengguna akun media sosial Twitter @ZakkiAmali yang menilai penerimaan dana hibah tersebut dinilai tidak melalui mekanisme Pasal 3 PP 10/2021.

"Pemerintah Surakarta/Solo akan terima hibah dari Uni Emirat Arab sebesar Rp200 miliar. Padahal Pemda dilarang terima hibah dr luar negeri tanpa mekanisme lewat Menteri/Pemerintah Pusat sesuai Pasal 3 PP 10/2011. Anaknya @jokowi seharusnya transparan," tulis dalam akun Twitter @ZakkiAmali, seperti dikutip, pada Kamis (29/12/2022).

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, bahwa penerimaan dana hibah tetap melalui mekanisme sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.

"Ada regulasinya. Nanti regulasinya negara. Dari negara ke negara. Tidak bisa dari negara langsung sub ke Pemda. Tetapi yang penting MoU. Setelah MoU, Menlunya bagaimana? Setelah dari Kemenlu mesti ke Kas Negara atau Kementerian Keuangan baru nanti digelontorkan ke Pemda," kata Teguh, Kamis (29/12/2022).

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Sosial (Dinsos).

"Bisa enggak prosesnya dipercepat. Ya nanti tinggal menghububungi kementerian. Supaya Februari 2023 sudah bisa dimanfaatkan proses transfernya itu. Jangan menunggu APBD-nya habis dulu. Karena di penghujung sudah tidak bisa dipakai. Biarpun itu masuk APBD tapi kita lewat tahun enggak masalah karena ora sitik (enggak sedikit)," ungkap dia.

Teguh menyampaikan dana hibah yang nanti digelontorkan di beberpaa OPD sudah ada pertanggungjawabannya. Misalnya Dispora akan dimanfaatkan untuk perbaikan GOR Manahan.

Oleh karena itu, terang Teguh penggunaan dana hibah tersebut tetap menggunakan mekanisme tata cara pengelolaan keuangan negara.

"Mekanismenya, regulasinya negara. Tata cara pengelolaan negara ora sak-sake," terang Teguh.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berangkat ke UEA untuk mendapat dana hibah. Gibran mengatakan sebelum berangkat dirinya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mereview kembali proposal yang akan dia presntasi ke UEA.

"Tadi Pak Sekda sudah tak panggil untuk mereview lagi proposalnya. Insya Allah gol," ungkap Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/133200078/gibran-dapat-hibah-rp-236-miliar-dari-uea-wakil-wali-kota-solo-pastikan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke