Salin Artikel

Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang

Nikita pingsan sesuai hakim mengetok palu untuk menghentikan sementara sidang.

Sidang dihentikan karena tim majelis hakim terlebih dahulu bermusyawarah untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Dito Mahendra menjadi saksi.

Nikita terjatuh saat berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Serang.

Polisi bersama dengan petugas pengamanan pengadilan membantu menggotong tubuh Nikita menuju klinik Pengadilan.

Tim dokter dari Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara didatangkan untuk mengecek kesehatan pemeran film Comic 8  itu.

Selama sidang, Nikita tampak menggunakan gips atau alat penyangga leher.

Alat itu digunakan untuk menahan rasa sakit karena adanya pengapuran tulang belakang yang dialaminya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan kondisi kesehatan kliennya menurun saat sidang diskor oleh hakim.

"Tadi sempat pingsan, ya itu namanya sakit. Kalau sakitnya itu pasti akan, kalau kuat ya kuat, kalau enggak kuat bisa pingsan. Tadi itu memang enggak kuat, sakit. Makannya di-press (lehernya) supaya bisa narik posisinya," kata Fahmi kepada wartawan. Kamis.


Pantauan di lokasi, Nikita saat ini sudah sadarkan diri dan akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan keputusan hakim terkuat kelanjutan agenda persidangan.

"Sudah sehat, masih kuat," ucap Nikita.

Sebelumnya, Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Seyogyanya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (29/12/2022).

JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/130922478/nikita-mirzani-pingsan-di-pengadilan-negeri-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke