Salin Artikel

Gubernur Jambi Sebut Ledakan Pipa Gas Ungkap Pelanggaran Aturan Lembur PetroChina

Ledakan pada pekerjaan pipa PetroChina itu terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB, saat pekerja sedang memperbaiki kebocoran pipa gas.

“Artinya ada yang salah di sini. Semestinya jam lembur itu hanya sampai pukul 10.00 WIB malam (22.00),” katanya di Ponpes Al Hidayah, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan pekerja lembur sampai pukul 01.45 WIB, untuk memperbaiki pipa yang bocor, sehingga terjadi ledakan yang berdampak pada delapan pekerja.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan sudah diminta cek ke lapangan.

Al Haris juga meminta agar perusahaan mengindahkan peraturan yang ada supaya ke depan tidak terulang lagi kejadian yang membahayakan nyawa pekerja.

“Kasihan kan, dua meninggal, dua kritis di Jakarta,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sementara bila melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, pasal 61 (1) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 menyebut perusahan dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d. pembekuan kegiatan usaha.


Sementara itu, PetroChina International Jabung Ltd menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja di area NEB#9 di Betara yang terjadi pada Minggu (18/12/2022), terutama berkaitan dengan jam kerja.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, PetroChina mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung di Provinsi Jambi selama 24 jam.

“Produksi minyak dan gas berjalan sepanjang waktu, dengan para pekerja lapangan kami sebagai tulang punggung kegiatan ini,” kata Vice President Human Resources and Relations Dencio R Boele melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Tidak hanya di Wilayah Kerja Jabung, kegiatan nonstop selama 24 jam penuh juga ditemukan di blok-blok minyak dan gas lainnya.

Seluruh pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi minyak dan gas memiliki durasi waktu bekerja yang berbeda.

Kecelakaan kerja di area NEB#9 di Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB saat para pekerja telah selesai melakukan perbaikan kebocoran pipa gas yang menghubungkan sumur West Betara dengan Betara Gas Plant (BGP).

“Kebocoran pipa gas dapat terjadi di wilayah kerja manapun, dan kebocoran harus segera ditangani jam berapapun demi menjaga keamanan di sekitar area tersebut,” tambahnya.

Kebocoran juga harus ditangani dengan cepat untuk mencegah kemungkinan production loss (kehilangan produksi).

“Perbaikan pipa malam itu dilakukan oleh para pekerja yang memang sedang dalam kondisi standby untuk bertugas. Bila ada pekerja yang bekerja di luar jam kerjanya, perusahaan juga membayarkan overtime (waktu lemburnya) sesuai dengan peraturan,” tambah Dencio.


Kecelakaan kerja yang terjadi di area NEB#9 melukai delapan pekerja. Enam pekerja dievakuasi ke Jakarta sejak Senin (19/12/2022) untuk menerima perawatan intensif.

Dua di antaranya, Kastalani dan Randi Afrianto, meninggal setelah dirawat selama beberapa hari di Jakarta.

Kondisi empat pekerja lain yang dirawat di rumah sakit yang sama berangsur membaik.

Dua orang pekerja lainnya dirawat di rumah sakit di Jambi dan saat ini telah diizinkan melanjutkan perawatan jalan.

Satu di antaranya telah dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk persiapan proses fisioterapi dan pengecekan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, investigasi internal mengenai kecelakaan kerja di area NEB#9 masih berlangsung.

Namun, telah dipastikan bahwa saat terjadi kecelakaan, semua pekerja menggunakan APD lengkap sesuai dengan prosedur dan memiliki kelengkapan dokumen izin kerja yang diperlukan.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menegaskan memang benar bahwa seluruh pekerja yang turun ke lapangan sudah menjalankan SOP sebagaimana mestinya termasuk delapan pekerja yang menjadi korban.

“Setiap pekerja yang turun ke lapangan dilakukan pengecekan terlebih dahulu mulai dari kesehatan (fit to work), kelengkapan dokumen izin kerja, penggunaan APD yang lengkap serta safety induction,” tegasnya.

Kegiatan proses produksi yang berjalan selama 24 jam setiap hari tentunya harus diawasi dan dilakukan pengecekan secara berkala dan bergantian sesuai jam kerja.

“Jika terjadi kendala atau masalah di lapangan, pekerja harus cepat tanggap termasuk kebocoran pipa gas agar tidak menghambat jalannya proses produksi gas,” ujar Anggono.

Anggono melanjutkan bahwa seluruh SOP telah dijalankan sesuai dengan ketentuan namun hal yang terjadi di lapangan memang tidak bisa diprediksi.

Dengan kejadian ini harapannya agar menjadi bahan evaluasi dan investigasi lebih dalam bagi KKKS dalam hal ini PetroChina International Jabung Ltd.

Sehingga ke depan, dapat meminimalisir kejadian yang serupa dan menjadi perhatian yang lebih bagi para pekerja agar jauh lebih berhati-hati lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/114705978/gubernur-jambi-sebut-ledakan-pipa-gas-ungkap-pelanggaran-aturan-lembur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke