Salin Artikel

Mertua yang Selingkuh dengan Menantu Diusir Warga, NR Sudah Gugat Cerai Suaminya

KOMPAS.com - Mertua atau ibu kandung NR ternyata sudah pergi diusir dari rumahnya di Serang, Banten.

Diketahui, kasus perselingkuhan suami dengan ibu mertua viral di media sosial hingga menimbulkan kemarahan warga sekitar.

Para tetangga yang kesal dengan ibu dari NR karena berselingkuh dengan suami anaknya sendiri itu akhirnya diusir.

Menurut seorang tetangga yang tidak ingin disebutkan namanya, setelah ibunya angkat kaki dari rumah itu, NR tinggal bersama ayahnya.

Namun karena sang ayah yang juga bekerja di DKI Jakarta, hanya seminggu sekali pulang, NR kemungkinan tinggal sendirian.

"Sejak kejadian itu, dia tinggal sama bapaknya saja tapi karena bapaknya juga kerja di Jakarta jadi kemungkinan sendiri," kata tetangga yang tak ingin disebutkan namanya itu dikutip dari TribunBanten, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan pantauan di area rumah tersebut nampak sepi, hanya sejumlah warga yang beraktivitas seperti biasa.

Menurut warga sekitar, NR juga sudah bekerja setiap harinya, saat malam dia baru pulang.

NR gugat cerai suaminya

Setelah kejadian itu, NR mengaku mengalami trauma berat, karena suaminya itu justru berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri. 

NR mengaku sering ketakutan dan rasa trauma akibat pengkhianatan oleh suami dan wanita yang melahirkannya.

Setelah viral cerita NR yang mengungkap perselingkuhan suami dengan ibu kandungnya tersebut, dia pun menggugat cerai suaminya itu.

NR mengajuksn gugatan cerai terhadap suaminya pada 23 November 2022 lalu

Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut. 

Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, dikutip dari Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022). 

"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya. 

Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, Desember 2022, dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi. 

"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya. 

Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan. 

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya. 

Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.

"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, curahan hati seorang istri berinisial NR yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua suami viral di media sosial. 

Wanita asal Serang, Banten tersebut menceritakan kisah rumah tangganya yang dikhianati suami dan ibu kandungnya di akun TikTok pribadinya. 

NR mengungkap suda mencurigai suami dan ibu kandungnya ternyata menjalin cinta sejak 5 tahun yang lalu, bahkan sejak masa SMA. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul FAKTA Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Ternyata Sang Ibunda Diusir dari Rumah

https://regional.kompas.com/read/2022/12/28/163837578/mertua-yang-selingkuh-dengan-menantu-diusir-warga-nr-sudah-gugat-cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke