Salin Artikel

Oknum ASN Asal Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk dan 8 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - S (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Timur dijatuhi hukuman cambuk dan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Idi pada Senin (26/12/2022).

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada S lantaran pria beristri itu terbukti telah melakukan perzinahan dengan remaja berusia 16 tahun.

“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Taufik Rahayu, Senin (26/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Kronologi kejadian

Tak hanya sekali, pelaku melakukan hubungan intim dengan remaja tersebut berulang kali, bahkan hingga membuat remaja itu hamil.

Kejadian itu bermula saat S mengunjungi rumah remaja tersebut pada Desember 2021 lalu. Mengetahui tak ada siapa pun selain mereka berdua, hubungan itu pun terjadi.

Pada Mei 2022, remaja itu diketahui sedang hamil usai keluarganya memaksa agar dia memeriksakan kondisi kesehatannya ke petugas medis lantaran kerap mengalami mual.

Sekitar tiga minggu berselang, tepatnya pada 29 Mei 2022, S pun menepati janjinya untuk menikahi remaja itu secara siri.

Tak pernah pulang

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022), menurut fakta persidangan, terdakwa tak terbukti melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada remaja tersebut. Hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Adapun remaja itu melaporkan S lantaran pria tersebut tak kunjung pulang, sedangkan dia merupakan tulang punggung bagi remaja yang kini telah memiliki satu anak tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/202525078/oknum-asn-asal-aceh-dijatuhi-hukuman-100-kali-cambuk-dan-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke