Salin Artikel

Pemuda di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sejak 2021, Pelaku Ancam Bunuh Korban

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi karena memperkosa ibu dan adik kandungnya sendiri.

Pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika keinginannya tidak dituruti.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial ST (19), warga Kecamatan Katibung pada Senin (26/12/2022). 

"Pelaku telah memperkosa ibu dan juga adik kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kusni saat dihubungi, Selasa (27/12/2022) petang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu pertama dialami sang ibu pada 2021. 

"Sebelum memperkosa, pelaku mengancam akan membunuhnya," kata Kusni.

Pelaku juga mengancam jika korban menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

Pemerkosaan itu kembali terulang sekitar Juli-Agustus 2022. Selain memperkosa ibu kandungnya, pelaku memperkosa adiknya yang masih berumur 7 tahun.

Menurut Kusni, pelaku memperkosa sang adik sebanyak dua kali pada tahun 2022 ini, hingga akhirnya perbuatan itu terbongkar.

Kusni mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini dan sementara pelaku ditahan di Mapolsek Katibung.

Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/195058578/pemuda-di-lampung-perkosa-ibu-dan-adik-kandung-sejak-2021-pelaku-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke