Salin Artikel

Mantan Wagub Aceh Dilantik Jadi Wilayatul 'Ahdi, Bisa Gantikan Wali Nanggroe

Pelantikan Mualem, sapaan Muzakir, dilantik di Pendopo Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Selasa (27/12/2022).

Malik Mahmud Al Haythar mengatakan, lembaga Wali Nanggroe diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2019 perubahan kedua Qanun nomor 8 tahun 2012.

Pasal 73 dalam qanun tersebut dijelaskan tentang proses pemilihan, pengusulan, penetapan dan pengukuhan Waliyatul ‘Ahdi yang diatur lebih lanjut dengan reusam Wali Nanggroe.

“Jadi, mengenai Waliyatul ‘Ahdi ini telah ditetapkan Reusam Wali Nanggroe nomor 1 Tahun 2020. Dalam reusam itu dijelaskan secara rinci kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang yang diemban oleh Waliyatul 'Ahdi,” kata Malik Mahmud.

Waliyatul ‘Ahdi adalah Pemangku Wali Nanggroe, atau orang yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian lanjut, Waliyatul ‘Ahdi juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe.

Kehadiran Waliyatul ‘Ahdi, disebut Malik Mahmud, penting dalam upaya penguatan perangkat kerja lembaganya.

“Dengan dilantiknya Waliyatul Ahdi ini, saya yakin ke depan Wali Nanggroe akan lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya dalam implementasi MoU Helsinki,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wali Nanggroe Lantik Mualem Jadi Waliyatul ‘Ahdi, Ini Tugas, Fungsi dan Wewenangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/142622978/mantan-wagub-aceh-dilantik-jadi-wilayatul-ahdi-bisa-gantikan-wali-nanggroe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke