Salin Artikel

Pemilik Ruko di Sumbawa Dibekuk Polisi gara-raga Jual Miras

SUMBAWA, KOMPAS.com - AB, pemilik rumah toko atau ruko di Jalan Cendrawasih No 48 RT 001 RW 006 Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menjual minuman keras.

Penangkapan terhadap pemilik ruko itu diawali dengan penggeledahan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa pada Senin (26/12/2022).

Dari penggeledahan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan minuman keras merek bintang sebanyak 6 botol, anggur merah merek orang tua 5 botol dan miras jenis arak 4 botol.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra membenarkan penggeledahan ruko milik AB tersebut.

"Ditemukan 6 botol minuman bir merek bintang yang disimpan di dalam kulkas tokonya, 5 botol anggur merah merek orang tua yang disimpan di rak makanan dan 4 botol miras jenis arak yang disimpan di belakang rak toko," kata Henry saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2022).

Henry menyebut, AB mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia disangka dengan Pasal 25 Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Setelah mengantongi barang bukti, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mengamankan AB serta barang bukti ke Polres Sumbawa.

"Diamankan untuk dimintai ketarangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Henry.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/120805978/pemilik-ruko-di-sumbawa-dibekuk-polisi-gara-raga-jual-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke