Salin Artikel

Koster Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali, Kemenkumham: Silakan, Itu Terserah Pemda

Penetapan itu disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

Merespons keputusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, kebijakan tersebut sah karena penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah

"Penetapan hari-hari tertentu itu tidak ada hukumnya, itu terserah Pemerintah Daerah dan sifatnya sangat local wisdom," ujar Anggiat, Senin (26/12/2022) di Kota Denpasar.

"Pemerintah Daerah Bali ingin bahwa arak Bali ini diakui, sehingga dibuatkan Hari Arak Bali. Itu tidak ada hukumnya, silakan saja ditetapkan lewat Peraturan Daerah," imbuh dia.

Kata dia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bali ikut membantu pendaftaran hak cipta Arak Bali. Namun, hak kekayaan intelektual (HaKI) tidak diberikan kepada individu, melainkan secara komunal.

"Kami mengakui Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh individu dan diserahkan pada setiap desa. Sehingga kami akan bantu pendaftaran Hak cipta pada yang komunal," jelas dia.

"Kalau individu nanti ada persaingan antar individu. Kalau komunal, masyarakat Bali akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B," imbuhnya.

Pihaknya pun mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan hak kekayaan intelektual atas produk arak Bali.

"Kami buka terus pendaftaran, tergantung komunitas apakah mereka sudah siap untuk mendaftar. Karena ada beberapa dokumen termasuk narasi yang harus di-submit untuk mendaftar," paparnya.

Ia menjelaskan, ada sejumlah produk beberapa arak Bali yang sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Tapi bukan berarti sudah selesai di situ, per desa atau dusun memiliki citra rasa yang berbeda. Sehingga kami buka terus (pendaftaran)," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/190149978/koster-tetapkan-29-januari-jadi-hari-arak-bali-kemenkumham-silakan-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke