Salin Artikel

Sopir Mobil Pengangkut Minyak Ilegal yang Tabrak Rumah Warga di Muba Ditangkap

A ditangkap di persembunyiannya, Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (24/12/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, A membawa 2.545 minyak mentah ilegal dari Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba, saat kecelakaan itu.

Minyak itu akan kembali dijual dengan harga tinggi di tempat penyulingan tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

Namun, saat melintas di lokasi kejadian mobil jenis Daihatsu Grand Max dengan pelat nomor BG 9618 BC mendadak mengeluarkan api dari bawah.

“Warga yang melihat langsung meneriaki mobil tersebut. Kemudian sopirnya keluar dari mobil sehingga hilang kendali dan menabrak rumah warga. Ada lima rumah yang hangus terbakar,” kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, tersangka A membeli minyak mentah tersebut dari orang tak dikenal. Minyak ilegal itu rencananya kembali dijual dengan harga Rp 6,1 juta.

“Pelaku sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai, Muratara,” ujarnya.

“Kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik tersangka yang sudah terbakar di lokasi kejadian,” jelas Supriadi.

Sebelumnya, lima rumah warga yang berada di Dusun I Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hangus setelah ditabrak mobil pengangkut minyak mentah ilegal.

Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/12/2022) pukul 19.00 WIB.

Sebanyak tiga unit mobil pemadam pun langsung diturunkan ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. Namun arena banyak minyak di dalam tangki mobil, membuat pemadaman cukup sulit dilakukan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/24/235502678/sopir-mobil-pengangkut-minyak-ilegal-yang-tabrak-rumah-warga-di-muba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke