Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya di Semarang, Mayat Korban Dibuang di Jalan Tol

Tiga hari kemudian atau tepatnya Rabu (16/3/2022), mayat seorang anak yang berusia lima tahun ditemukan di KM 426 di tol yang sama. Bocah tersebut adalah anak satu-satunya Sweetha, MF (5).

Belakangan diketahui kedunya dibunuh oleh Donny Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Lasem, Rembang yang tak lain kekasih Sweetha.

Pelaku cemburu kepada korban

Sweetha Kusuma Gatra lahir di Yogyakarta, 8 Juli 1989. Ia adalah anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Sleman Tengah sejak Oktober 2021.

Sweetha diketahui bekerja di di Rumah Sakit Mitra Sehat, Gamping, Sleman dan diketahui sebagai orangtua tunggal dengan dua anak.

Dari hasil penyelidikan polisi, Donny diketahui membunuh Sweetha dan anaknya karena cemburu.

Awalnya saat bertemu di Semarang, pelaku melihat Seweetha melambaikan tangan kepada seseorang.

Hal tersebut memicu rasa cemburu pada Donny. Ia pun menganiaya MF yang dititipkan ke dia. Selain itu bocah lima tahun itu tak diberi makan dan disekap di dalam kamar hingga tewas pada 20 Februari 2022.

Pelaku kemudian membuang mayat MF di bawah kolong jembatan Tol KM 426 Pudakpayung.

Pada 7 Maret 2022, pelaku bertemu dengan Sweetha yang ingin melihat keadaan anaknya. Pelaku ketakutan karena Sweetha menanyakan keberadaan MF.

Mereka janjian di Exit Tol Banyumanik dan pergi ke hotel. Karena terus bertanya tentang anaknya, Sweetha dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya.

Lalu mayat perempuan 33 tahun itu dimasukkan ke dalam sarung dengan kondisi kaki terikat. Dengan mobil, mayat tersebut dibuang di KM 425.

Pelaku diketahui sejak Oktober 2021 sudah menjalin hubungan dekat dengan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nakes dan sudah melamar ke pihak keluarga.

Dony ditangkap di depan Mapolda Jateng saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

Ia sengaja melapor kehilangan pacar dan anaknya untuk menghilangkan alibi.

Pada sidang yang digelar pada Kamis (27/10/222), Donny dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada MF (5) hingga meninggal dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sweetha.

Selain divonis penjara seumur hidup, terdakwa juga didenda Rp 1,5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/24/151500978/kaleidoskop-2022--pembunuhan-bidan-sweetha-dan-anaknya-di-semarang-mayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke