Salin Artikel

ASN Kemenkumham Jateng yang Kampanye Saat Pemilu Bisa Dipecat

"Kami menyatakan netral dalam pemilu, artinya tidak ikut mendukung dan mengakampanyekan calon tertentu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng Yuspahruddin kepada wartawan, seusai acara.

Yuspahruddin mengatakan, pegawai yang terbukti tidak netral akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Bagi yang melanggar tentu akan diberikan hukuman disiplin sesuai kesalahannya. Paling ringan teguran lisan, yang paling berat sampai ke pemberhentian," tegas Yuspahruddin.

Pemberhentian, kata Yuspahruddin, diberikan bagi pegawai yang terbukti ikut mengkampanyekan calon tertentu.

Dalam acara tersebut, juga diberikan penghargaan terhadap unit pengelola teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng.

Yuspahruddin mengatakan, refleksi akhir tahun ini sebagai evaluasi berbagai program untuk perbaikan tahun depan.

"Apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja yang belum tuntas. Dan dari banyak hal yang sudah dilakukan, beberapa di antaranya mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham," ujar Yuspahruddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/180408778/asn-kemenkumham-jateng-yang-kampanye-saat-pemilu-bisa-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke