Salin Artikel

Kasus Penyelundupan 13 WN Irak ke Australia, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

"Dengan tambahan satu tersangka baru, saat ini sudah empat orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022) pagi.

Nyoman menyebut, tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial HL, warga Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Nyoman, penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) memeriksa sejumlah saksi mata.

Tersangka HL, lanjut Nyoman, berperan sebagai koordinator dalam membawa imigran Irak menuju Australia.

"Koordinator HL perannya mencari nakhoda dan anak buah kapal (ABK), untuk membawa 13 imigran Irak menuju Australia," ungkap dia.

Para tersangka masing-masing HL, IP (29), AD (28) dan RHG (30), dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Para tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar," kata Nyoman.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/114944678/kasus-penyelundupan-13-wn-irak-ke-australia-polisi-tetapkan-1-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke