Salin Artikel

Daftar UMP dan UMK Kaltara 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 202

KOMPAS.com - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 4 kabupaten dan 1 kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Kaltara 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP Kaltara 2023

Besaran UMP Kaltara 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.251.702,67.

Hal ini berarti UMP Kaltara 2023 naik 7,79 atau sebesar Rp 234.964,67 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.016.738.

Daftar UMK Kaltim 2023

Besaran UMK Kaltara 2023 juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Provinsi Kaltara

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Tarakan sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Nunukan.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 Kota Tarakan yaitu Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
  • Besaran UMK 2023 Kabupaten Malinau yaitu Rp 3.494.498,55 atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00.
  • Besaran UMK 2023 Kabupaten Bulungan yaitu Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.
  • Besaran UMK 2023 Kabupaten Tana Tidung yaitu Rp 3.370.205,00 atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00.
  • Besaran UMK 2023 Kabupaten Nunukan yaitu Rp 3.319.134,00 atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kaltara 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
diskominfo.kaltaraprov.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/180042378/daftar-ump-dan-umk-kaltara-2023-berlaku-mulai-1-januari-202

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke