Salin Artikel

Suami-Istri Bersaing di 3 Pilkades di Blitar, Pemkab: Tak Langgar Aturan

Namun terdapat fenomena tidak lazim, pilkades di tiga desa hanya diikuti oleh dua calon yang merupakan pasangan suami istri.

Ketiga pasangan suami istri tersebut adalah Agus Anto dan Sriati di Desa Gembongan, Slamet Winarko dan Dewi Lutviananda Purwitaningsih di Desa Bacem, serta Andri Tejo Mulyo dan Endah Triwahyuni di Desa Bendo.

Tiga desa tersebut sama-sama berada di wilayah Kecamatan Ponggok, salah satu wilayah terluar Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu membenarkan adanya tiga desa dengan dua calon yang masing-masing adalah pasangan suami istri.

Menurut Rully, tata laksana pilkades di Kabupaten Blitar didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbut) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diperbarui dengan Perbub No. 23 Tahun 2022.

Perbub tersebut, jelasnya, tidak melarang pasangan suami istri yang sama-sama mencalonkan diri pada sebuah pilkades.

“Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Rully saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

Dalam Perbub, kata dia, sebuah pilkades harus diikuti minimal dua calon dan maksimal lima.

Jika kurang dari dua calon yang mendaftar, lanjutnya, maka pendaftaran harus diperpanjang. Dan jika jumlah calon lebih dari lima, harus dilakukan penyaringan.

Aturan minimal dua calon, jelasnya, dimaksudkan untuk menghindari adanya calon tunggal.

Incumbent ajak istri

Dihubungi terpisah, Camat Ponggok Purwanto mengatakan bahwa tiga suami yang akan berkompetisi dengan istrinya adalah calon incumbent.

Purwanto justru menilai fenomena tersebut sebagai bukti kinerja yang positif di mata masyarakat sehingga tidak ada yang bersedia menantang calon incumbent.

“Ketika hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada calon lain yang mendaftar, maka para incumbent ini mengajak meminta istrinya untuk mendaftar,” ujarnya.

Senada dengan Rully, menurut Purwanto pencalonan istri dari tiga incumbent tersebut tidak melanggar aturan.

“Aturannya kan harus ada minimal dua orang,” ujarnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Blitar berlangsung di 23 desa dari 17 kecamatan. Pihak penyelenggara telah menyiapkan total 216 TPS.

Ke-23 desa tersebut adalah Desa Karanggondang di Kecamatan Udanawu, Desa Wonorejo dan Maron di Kecamatan Srengat, Desa Plandirejo di Kecamatan Bakung, Desa Gembongan, Bacem, dan Bendo di Kecamatan Ponggok, Desa Sanankulon dan Bendowulung di Kecamatan Sanankulon, Desa Bangsri di Kecamatan Nglegok.

Selanjutnya, Desa Tlogo di Kecamatan Kanigoro, Desa Karangrejo di Kecamatan Garum, Desa Panggungrejo di Kecamatan Panggungrejo, Desa Jeblog dan Jabung di Kecamatan Talun.

Lalu, Desa Rejoso di Kecamatan Binangun, Desa Tembalang di Kecamatan Wlingi, Desa Jugo di Kecamatan Kesamben, Desa Mojorejo di Kecamatan Wates, Desa Selorejo dan Pohgajih di Kecamatan Selorejo.

Kemudian, Desa Jambewangi di Kecamatan Selopuro, dan Desa Sumberjo di Kecamatan Kademangan. *

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/173454278/suami-istri-bersaing-di-3-pilkades-di-blitar-pemkab-tak-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke