Salin Artikel

Tarif 3,75 Juta ke TN Komodo Batal, HPI NTT: Berita Menggembirakan

Sebagaimana diketahui, informasi pembatalan tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (19/12/2022).

Ketua HPI NTT Agus Bataona menilai, keputusan tersebut merupakan angin segar bagi industri pariwisata di NTT.

"Berita (pembatalan) dari pemerintah pusat ini sangat melegakan dan menggembirakan," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).

Agus berkeyakinan, pembatalan tarif masuk senilai 3,75 juta akan berdampak positif terhadap iklim pariwisata Flores dan NTT secara umum.

Sedari awal, beber Agus, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo menuai pro kontra.

"Energi, waktu dan perhatian kita terkuras untuk hal yang sebenarnya kontraproduktif buat kemajuan pariwisata kita yang sedang mulai bangkit dari mati suri karena pandemi," katanya.

Padahal, lanjutnya, pihak otoritas BTN Komodo dengan jelas menyatakan bahwa tarif masuk ke Pulau Padar, Komodo dan sekitarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014.

"Ini juga sudah diperjelas lagi oleh pernyataan Menparekraf RI, Sandiaga Uno bahwa tidak ada kenaikan. Tidak ditunda tapi ditarik dan sudah dibatalkan," katanya.

Kendati demikian, Agus berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kemenparekraf harus membuat pernyataan resmi sebagai sikap bersama atas pembatalan tarif masuk ke TNK sehingga tak memicu pro kontra di kemudian hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/211636378/tarif-375-juta-ke-tn-komodo-batal-hpi-ntt-berita-menggembirakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke