Salin Artikel

Kasus Pengeroyokan Penonton Balap Liar di Buleleng Berakhir Damai

Korban Kadek Jeni Saputra (26) memutuskan mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia layangkan. Polisi lalu menggelar pertemuan antara korban dan kedua pelaku berinisial DS (18) dan DKD (17).

"Kasusnya sudah diselesaikan di Polsek Kota Singaraja dengan restorative justice. Korban mencabut laporannya dan sudah ada kesepakatan damai dengan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (20/12/2022) di Kota Singaraja.

Menurutnya kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kasus ini merupakan tindak pidana ringan, kemudian adanya perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai dan pemenuhan hak korban," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam kesepakatan itu kedua pelaku menyanggupi akan memberikan biaya pengobatan untuk korban dan membayar ganti rugi.

"Untuk jumlahnya berapa, sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang tahu," imbuhnya.

Di sisi lain, aksi pengeroyokan ini dilakukan saat para pelaku sedang menonton balap liar. Sumarjaya pun membantah jika pihak kepolisian kecolongan.

Ia menegaskan, polisi sejatinya telah melakukan patroli di sejumlah jalan utama di Kota Singaraja saat malam hari. Namun saat patroli, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar tersebut.

"Saat petugas pergi, barulah mereka melakukan aksi balap liar itu. Mereka kucing-kucingan. Jadi kami harap pengamanan juga dilakukan secara swadaya di masing-masing desa," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/171646578/kasus-pengeroyokan-penonton-balap-liar-di-buleleng-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke