Salin Artikel

Penikam Remaja Pendukung Argentina di Manado Ternyata Residivis, Lakukan Aksinya dalam Kondisi Mabuk Miras

KOMPAS.com - Pelaku penikaman yang menewaskan salah seorang pendukung Argentina asal Kota Manado, Sulawesi Utara saat konvoi kemenangan Piala Dunia 2022 ternyata seorang residivis.

Pelaku ET alias Aso (36) warga Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting baru bebas dari penjara atas kasus pembunuhan.

Baru dua bulan lalu dibebaskan, pelaku kembali berulah dengan melakukan aksi penikaman kepada korban JT (17), warga Tuminting pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, pelaku baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama yakni pembunuhan.

"Pelaku ini statusnya residivis. Baru bebas dari penjara dua bulan yang lalu," kata dia TribunManado.co.id, Senin.

Mabuk miras

Peristiwa penikaman itu terjadi di pinggir Jalan Bolevard Dua tepatnya di depan rumah makan Bintang Laut, Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Manado.

Peristiwa bermula saat korban sedang mengikuti konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya.

Kemudian, pelaku yang berada di pinggir jalan merasa terganggu melihat konvoi yang dilakukan ugal-ugalan sambil berteriak-teriak dan menggeber gas motor dari knalpot racing.

Lantaran sudah dipengaruhi minuman keras atau alkohol, pelaku terpancing sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Agus mengatakan, pelaku saat menikam korban dalam keadaan mabuk berat.

"Jadi saat menikam korban tadi subuh, pelaku ini dalam keadaan mabuk berat. Ia mengkonsumsi miras bersama teman-temannya saat nobar final Piala Dunia," tegas dia.

Aksi penikaman

Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, saat itu pelaku menusukkan pisau kepada korban yang sedang berada di atas motor.

"Di mana pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor," ujarnya, Senin.

Korban yang saat itu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian langsung turun dari motornya sambil lari ke arah Mushala Al Huda.

Namun, korban jatuh tersungkur di lorong samping mushala.

Melihat kondisi korban, warga sempat membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.

"Korban dibantu warga dibawa ke rumah Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.

Sementara pelaku sempat melarikan diri setelah menikam korban.

Namun, polisi yang sedang berpatroli berhasil menangkap pelaku dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku kesal ada konvoi

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan, penikaman ini terjadi karena pelaku marah dengan konvoi yang dilakukan oleh pendukung Argentina.

"Jadi karena marah dengan konvoi yang dilakukan oleh pendukung Argentina, pelaku lalu marah dan mengadang salah satu pengendara dan menikam di dada," ujar dia.

Julianto mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong karena luka yang sangat parah.

"Sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong," kata dia.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Manado.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terkait kasus ini," tegas dia.

Dalam peristiwa itu, barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 sentimeter turut diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sumber: TribunManado.co.id, Kompas.com (Penulis Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/150931178/penikam-remaja-pendukung-argentina-di-manado-ternyata-residivis-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke