Salin Artikel

Wanita Asal Korea Dijambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau, menangkap dua pria pelaku jambret.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku jambret yang ditangkap berinisial DO alias Rian (28) dan HDJ (26).

Kedua pelaku merampas handphone milik seorang wanita asal Korea, bernama Mi Ran Park (61).

"Korban ini warga asal Republik of Korea. Korban dijambret saat berada di pinggir jalan. Pelaku sebanyak dua orang telah kami amankan," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Ia menjelaskan, korban dijambret pada Selasa (13/12/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Waktu itu, korban sedang berada di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim dekat sebuah hotel di Kelurahan Limapuluh, Pekanbaru.

Pada saat korban berjalan kaki sambil melihat google maps di handphone pintar, tiba-tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone korban.

"Pelaku langsung kabur. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," kata Andrie.

Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan.

Andrie menyebut, pada Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukitraya.

Tim langsung berangkat ke rumah pelaku dan dilakukan penangkapan.

"Dari hasil interogasi, tersangka DO alias Rian mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya HDJ. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan," sebut Andrie.

Pada pukul 18.30 WIB, petugas mengetahui keberadaan HDJ yang masih berada di kawasan Jalan Banda Aceh.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai betis kiri pelaku.

"Tersangka HDJ kita berikan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha kabur," ujar Andrie.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah helm. Sedangkan barang bukti 1 unit handphone, masih dalam pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/105355578/wanita-asal-korea-dijambret-di-pekanbaru-2-pelaku-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke