Salin Artikel

Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Nunukan Terungkap, Bermula dari Gelang Perut hingga Sempat Dilaporkan Hilang

KOMPAS.com – Identitas mayat wanita dalam karung yang terbakar di lahan kosong di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara pada Jumat (16/12/2022), akhirnya terkuak.

Identitas korban dikenali dari gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.

Hal itu terungkap saat polisi memastikan mengenai orang hilang di wilayah tersebut.

Ternyata ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira.

Dilaporkan hilang

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, kedua orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa 13 Desember 2022.

"Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap orang orang yang memiliki relasi atau kedekatan dengan korban," kata dia, Minggu.

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah rusak dan tak bisa dikenali.

Bahkan bau busuk cukup menyengat dan banyak belatung mengerumuni mayat tersebut.

"Jasadnya tidak terbakar semua, namun kondisinya membusuk. Karung yang membungkusnya juga masih tersisa. Kemungkinan ditinggal pelaku begitu saja setelah api menyala," jelas dia.

Polisi juga meminta kedua orangtua korban untuk melihat langsung mayat yang hangus terbakar tersebut.

"Meski wajahnya melepuh dan sulit dikenali, kedua orang tuanya mengenalnya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban," ucap dia.

Dia mengatakan, korban adalah Sumira (21) warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur.

Sumira bekerja di salah satu rumah makan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan.

Pelaku ditangkap

Setelah memastikan identitas korban, polisi melanjutkan pencarian pelaku.

Dari sejumlah saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali dijemput oleh MA (26) yang merupakan pacar korban.

Pelaku merupakan karyawan toko yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.

"Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban, atau masih kekasih dari korban," ujar dia.

Polisi akhirnya menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan KH Agus Salim/Kampung Jawa.

"Pelaku mencoba melarikan diri dari petugas, sehingga kita lakukan tindakan terukur. Pelaku juga mengakui ia membunuh korban," jelas dia.

Motif pembunuhan

Pembunuhan dilakukan karena pelaku merasa sakit hati, lantaran korban hendak memutuskan ikatan percintaan dengannya.

Korban kukuh tidak mau kembali melanjutkan jalinan asmara, meski pelaku mengatakan akan menikahi korban.

"Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan membawanya ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia," ucap dia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku lalu membungkus korban dengan karung.

Pelaku juga membawa bensin dalam botol mineral, dan menaikkan karung berisi tubuh kekasihnya ke atas sepeda motor miliknya.

Jasad dibawa ke lahan kosong di depan APMS, pada dini hari.

"Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban," jelasnya.

Awal mula penemuan mayat

Mayat tersebut, pertama kali ditemukan oleh Wandi, seorang pemburu burung.

Wandi mengaku awalnya mencium bau busuk saat hendak pulang berburu burung punai, untuk lauk makan.

"Saya sudah dapat empat ekor burung punai malam tadi. Saya rasa, cukup untuk lauk makan, dan berniat pulang ke rumah. Entah kenapa, saya tiba tiba mencium aroma busuk, kadang tercium, kadang juga tidak, karena kondisi angin," tutur dia, Sabtu.

Aroma tidak sedap di tengah kebun yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan raya tersebut, membuat Wandi penasaran.

Dia lantas mencoba mencari sumber bau tersebut.

Dengan berbekal senter, dia menyorot semak-semak, dan akhirnya melihat gundukan yang menjadi sumber bau.

"Saya kira pertama itu bangkai sapi, apalagi tidak jauh dari kebun ada kandang sapi. Tapi waktu saya mendekat, saya lihat kaki manusia. Saya terkejut, lalu lari kencang ke pinggir jalan dan menelfon temannya agar melaporkan temuan mayat tersebut ke Polisi," imbuh dia.

Sita barang bukti

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Pythag Kurniati, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/165540078/identitas-mayat-wanita-dalam-karung-di-nunukan-terungkap-bermula-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke