Salin Artikel

Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya dengan menjatuhkan mikrofon dan melempar map berisikan bekas hasil pemeriksaan kesehatannya usai hakim menutup sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Saat hakim ketua Dedy Adi Saputra mengetok palu sidang yang menandakan sidang resmi ditutup, Nikita tampak terdiam di kursinya.

Saat petugas kejaksaan akan mendampingi ke tahanan, Nikita menjatuhkan mikrofon yang berada di depannya, lalu berdiri dan mengambil map berisikan hasil pemeriksaan kesehatannya untuk dilemparkan.

Terlihat wajah kekesalan dan kekecewaannya terhadap apa yang sedang dialaminya, termasuk izin dan proses pengobatan dirinya yang dinilai dipersulit oleh jaksa.

Sebelumnya, Nikita melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke kota.

Hal itu untuk mempermudah proses pengobatan sakit pengapuran tulang punggungnya. Nikita pun membutuhkan terapi seminggu tiga kali ke rumah sakit.

"Saya dikasih izin, tapi terlalu dipersulit sama Pak Edward, tuh orangnya di sebelah (menunjuk ke arah jaksa). Saya dibilang pura-pura sakit terus yang mulia," kata Nikita.

Sebelum menuju mobil tahanan, Nikita mengaku menjatuhkan mikrofon dan membuang map hasil pemeriksaan kesehatannya tidak sengaja.

"Itu bukan ngamuk, tapi kesenggol, ya itu engga sengaja kesenggol, (map) terbang sendiri. Kecewa pasti. Ini emang maunya Dito supaya saya makin lama dipenjara," ucap Nikita.

Sebelumnya, sidang kembali ditunda setelah Dito Mahendra kembali absen untuk ketiga kalinya karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

Dito masih sakit demam berdarah sejak 11 Desember 2022 lalu dan hingga kini masih dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/150033678/nikita-mirzani-ngamuk-di-pengadilan-jatuhkan-mikrofon-dan-lempar-map

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke