Salin Artikel

Dito Mahendra 3 Kali Absen di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Minta Dijemput Paksa

Dito absen karena masih sakit demam berdarah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward mengatakan, Dito Mahendra belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.

Dikatakan Edward, jaksa telah mengirimkan surat secara langsung ke rumah sakit tempat Dito Mahendra menjalani perawatan.

"Untuk saksi Dito Mahendra sampai hari ini, beliau masih dirawat. Masih di RS yang sama di RS Pondok Indah," kata Edward kepada majelis hakim yang di ketua Dedy Adi  Saputra di Pengadilan Negeri Serang. Senin (19/12/2022).

"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, beliau (Dito Mahendra) masih belum stabil Hb, trombositnya," sambung Edward.

Meski begitu, hakim meminta jaksa untuk mengupayakan terhadap saksi korban untuk dapat hadir memberikan kesaksiannya dipersidangan bilamana sudah pulih.

"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia," ujar Edward.

Diketahui selain Dito Mahendra, jaksa juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya yakni MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, tapi yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.

Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi absen karena masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.


Mengetahui masih ada saksi yang tak hadir, hakim meminta jaksa untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi apabila kembali mangkir, termasuk Dito Mahendra

Menurut majelis hakim, sakitnya Dito bisa ditolerir karena masih sanggup memberikan keterangan, sehingga pada sidang selanjutnya diharapkan bisa hadir.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian dipersidangan," tegas Dedy.

Sidang pun ditunda kembali pada Kamis (22/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/131409778/dito-mahendra-3-kali-absen-di-sidang-nikita-mirzani-hakim-minta-dijemput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke