Salin Artikel

Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta "Uang Lelah"

SEMARANG, KOMPAS.com - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) yang telah lama mendampingi korban kekerasan menyebutkan proses hukum di kepolisian masih banyak hambatan.

Nihayatul Mukaromah, Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta "uang lelah" saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum dari pihaknya.

Sebagian korban yang tidak mengerti dan mengira polisi tak mendapat gaji, akhirnya terpaksan membayar "uang lelah" tersebut.

“Ternyata itu nggak hanya sekali saja, beberapa kali polisi minta ‘uang lelah’ kepada si korban,” jelas Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Bahkan dari korban yang ia damping, meski telah sampai proses hukum mendapat putusan dari pengadilan, korban masih ditagih "uang lelah" oleh oknum polisi.

“Ini menjadi preseden yang nggak baik, ternyata di kepolisian masih ada korupsi kolusi nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Sementara di tahap pelaporan kasus, para korban terhambat di pengumpulan bukti. Pasalnya korban yang datang melapor ke polisi justru dimintai data identitas saksi dan bukti.

“Mbak, ini laporannya belum kita terima ya, nanti pulang dulu aja bikin surat pengaduan,” ucap Niha menirukan oknum polisi.

Pihaknya semakin mempertanyakan tupoksi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisisan dalam menangani kasus.

“Lha sekarang gunanya penyelidikan dan penyidikan itu apa, Ketika korban yang nggak bawa identitas saksi malah disuruh pulang disuruh buat surat pengaduan. Ini ada yang nggak beres aturan yang dibuat perpol yang ada,” tegasnya.

Kemudian informasi perkembangan kasus hingga eksekusi putusan belum disampaikan secara otomatis untuk menjadi hak korban. Sehingga korban harus menyanakan perkembangan kasusnya setiap waktu.

Lebih lanjut, adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum terimplementasi untuk penanganan kasus.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

Untuk diketahui LRC KJHAM telah memberi layanan bantuan hukum sebanyak 56 korban sepanjang 2022. Lalu layanan konseling 52 kasus dan layanan medis 14 korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/17/183357778/korban-kekerasan-di-jateng-sulit-akses-proses-hukum-ada-polisi-masih-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke