Salin Artikel

Ini Alasan Jokowi Pilih Lokasi Rumah Hadiah dari Negara di Colomadu

KOMPAS.com - Selepas masa jabatannya tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara.

Lokasi bakal rumah Presiden Jokowi tersebut berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.

"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya.

Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.

"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono. 

Lantas, apa alasan Presiden Jokowi mengambil rumah yang berlokasi di Colomadu tersebut?

Menurut Juliyatmono, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi setelah selesai masa jabatan sangat representatif.

Hal ini karena untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat. Sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.

"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).

Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan, lahan yang dipilih tersebut di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik, dengan luasannya sekitar 2.000-3.000 meter persegi akan dibangun rumah Presiden Jokowi.

Menurutnya, lahan tersebut sangat strategis karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol lebih mudah.

"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono.

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/200758378/ini-alasan-jokowi-pilih-lokasi-rumah-hadiah-dari-negara-di-colomadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke