Salin Artikel

Namanya Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Warga Banyumas Gugat Rp 2,5 Miliar

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).

Sidang dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.

Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni.

Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Namun sidang ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tanda tangan ketua.

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

"Atas dasar itu kami melayangkan gugatan," kata Djoko seusai sidang.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu.

"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukan angggota Partai Garuda," jelas Isnaeni.

Isnaeni mengaku, tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/175537478/namanya-dicatut-jadi-anggota-partai-garuda-warga-banyumas-gugat-rp-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke