Salin Artikel

Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah di Mamuju Masuk Tindak Pidana Ringan, Polisi Gelar Perkara Ulang

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, hal itu terbukti setelah polisi melakukan gelar perkara pertama pada Kamis (15/12/2022) sore.

Salah satu yang faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah hasil visum di wajah korban yang minim bukti kekerasan.

"Jadi (penyidikan) ini belum rampung karena hanya masuk tindak pidana ringan. Jadi terlapor tidak bisa ditahan," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/12/2022).

Herman mengatakan bahwa penyidik kembali akan melakukan gelar perkara kedua setelah beberapa saksi baru dipanggil dan diperiksa hari ini.

Herman mengatakan dari pemeriksaan saksi-saksi baru tersebut, terlapor bisa kembali disangkakan Pasal baru seperti pengancaman dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Itu yang mau dibuktikan. Jadi setelah pemeriksaan saksi penyidik kembali gelar perkara dan kalau terbukti terlapor bisa ditahan," kata Herman.

Sebelumnya diberitakan kepala SMP Negeri 3 Kalukku di Kabupaten Mamuju bernama Marsono diduga mengalami penganiayaan oleh orangtua siswa saat berada di sekolahnya.

Tak hanya dianiaya, Marsono juga diancam senjata tajam berupa parang oleh orangtua siswa tersebut. Kejadian ini dialami Marsono, Jumat (9/12/2022) lalu.

Marsono berkata bahwa kejadian yang dialaminya ini bermula ketika dirinya memotong rambut salah satu siswa saat proses ujian akhir semester sedang berlangsung.

Hal ini dilakukannya karena siswa yang diketahui berada di kelas IX itu memiliki rambut yang sangat panjang.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/163802178/kasus-penganiayaan-kepala-sekolah-di-mamuju-masuk-tindak-pidana-ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke