Salin Artikel

Mengaku Sakit Hati, Pedagang di Rest Area Jalan Tol Lampung Curi Motor Mantan Suami Siri

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pedagang di rest area jalan tol Lampung nekat mencuri sepeda motor mantan suami sirinya lantaran sakit hati telah diceraikan.

Keduanya menikah secara siri setelah merantau dan berdagang di rest area tersebut sejak empat bulan lalu.

Peristiwa pencurian ini terjadi di kontrakan NH (40), warga Kampung Meraksa, Kabupaten Tanggamus yang berada di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada Senin (5/12/2022) siang.

Kapolsek Bumiratu Nuban Inspektur Justin Afrian mengatakan, pelaku pencurian adalah mantan istri siri korban sendiri, yaitu EA (33) yang merupakan warga satu kampung dengan korban.

"Korban dan pelaku sama-sama merantau untuk berdagang di rest area KM 116 jalan tol Lampung sejak empat bulan lalu," kata Justin dihubungi melalui telepon, Jumat (16/12/2022).

Justin mengatakan pelaku EA sudah ditangkap di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus pada Senin (12/12/2022) siang.

"Pelaku sudah kita amankan dan sekarang ditahan di Mapolsek Bumiratu Nuban," kata Justin.

Dari laporan korban, pencurian ini berawal saat EA datang ke rumah kontrakan korban pada 13 November 2022 sore.

Ketika itu korban dan pelaku kembali berselisih paham dan cekcok kesekian kalinya.

Justin mengatakan pelaku dengan korban sering bertengkar setelah keduanya bercerai. Menurut korban, pelaku sakit hati dan tidak terima diceraikan.

Pada hari kejadian, setelah pertengkaran usai korban mandi. Sedangkan pelaku masih berada di dalam rumah kontrakan.

“Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak di lantai lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Justin.

Lebih lanjut, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya, mencoba menghubungi pelaku melalui telepon.

Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motor BE 2805 ZN itu.

Karena pelaku tidak koperatif, korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Bumiratu Nuban.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dengan bantuan anggota Polsek Pulau Panggung. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah EA, sepeda motor milik korban tidak ditemukan.

"Pelaku mengaku sepeda motor korban hilang dicuri, tapi ini pengakuannya, kita masih dalami," kata Justin.

Justin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/112018278/mengaku-sakit-hati-pedagang-di-rest-area-jalan-tol-lampung-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke