Salin Artikel

Polwan di Lombok Tengah Ditodong Senjata dan Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Kos Korban

Pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke leher Polwan tersebut sebelum merampas sejumlah barang milik korban.

Tetangga kos

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, pelaku berinisial AF (20) ternyata adalah tetangga kos korban.

Pelaku merupakan warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita tangkap waktu itu langsung, siang, pascakejadian, karena pelaku ini penghuni satu kos dengan korban," kata Iptu Redho Rizki Pratama, melalui sambungan telepon, Jumat (16/12/2022).

Redho menjelaskan, pelaku mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri.

"AF ini tahu kalau korban seorang polisi, namun melihat sendirian di kos, pelaku mencoba mencuri barang berharga. Dia alasannya soal ekonomi," kata Redho.

Menurutnya, pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa. AF juga diketahui pernah bekerja di toko ritel.

Kejadian perampokan tersebut terjadi di lokasi kos korban di Kelurahan Praya, Senin (12/12/2022).

Pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban serta meminta korban untuk menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Kemudian AF merampas anting yang dipakai korban dan meminta uang korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Polisi sempat melumpuhkan pelaku lantaran berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/080912078/polwan-di-lombok-tengah-ditodong-senjata-dan-dirampok-pelaku-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke