Salin Artikel

Bea Cukai Semarang Temukan 403.200 Pisau Cukur Palsu dari China

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, 350 karton tersebut berisi 403.200 pisau cukur yang ditemukan pada Selasa (29/11/2022).

"Ini dikirim dari perusahaan China," jelasnya saat ditemui di tempat penimbunan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Kamis (15/12/2022).

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, pisau cukur tersebut diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II tanpa kemasan milik PT Procter dan Gamble Home Products Indonesia.

"Terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter dan Gamble Home Products Indonesia," ujarnya.

Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas, pemegang hak menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Sehingga, lanjut Anton, industri dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

"Ini membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI," ujarnya.

Dia menambahkan, rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai Tanjung Emas Semarang sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder.

"Apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI bisa langsung ada notifikasi," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/15/151525878/bea-cukai-semarang-temukan-403200-pisau-cukur-palsu-dari-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke