Salin Artikel

Sidang Suap PMB Unila, Eks Ketua Senat: Kami Ditinggal Karomani, Dia Jalan Sendiri

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Senat (non aktif) Universitas Lampung (Unila) M Basri mengaku, Rektor nonaktif Karomani "meninggalkan" pendukungnya dan "bermain" sendiri dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Curahan hati ini disampaikan M Basri saat menjadi saksi sidang suap PMB Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Basri yang juga menjadi tersangka perkara ini mengungkapkan, dia termasuk sebagai "gerbong" pendukung ketika Karomani mencalonkan diri sebagai rektor di tahun 2019 lalu.

Basri mengatakan, ketika itu sejumlah pejabat kampus masuk sebagai tim sukses Karomani dalam pemilihan rektor Unila.

Di antaranya, Asep Sukohar (wakil rektor II), Heriyandi (wakil rektor I), dan dirinya sendiri.

"Ada 14 orang (tim sukses), saya, Pak Asep, Pak Heriyandi," kata Basri di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu pagi.

Saat Karomani akhirnya terpilih sebagai rektor, Basri mengungkapkan Karomani sempat berucap untuk membangun Unila bersama-sama.

"Tapi pas jadi rektor kami ditinggal, dia (Karomani) ada tim sendiri, main sendiri," kata Basri.

Aksi "main sendiri" Karomani ini termasuk dalam penerimaan suap PMB Unila.

Basri mengatakan, dari uang suap yang diterimanya pada PMB Unila tahun 2022 sebesar Rp 780 juta, sebanyak Rp 330 juta dibagi-bagi antara dia, Heriyandi, dan Helmy (Dekan Fakultas Teknik).

"Rp 330 juta dibagi-bagi ke saya, Pak Helmy dan Pak Heriyandi. Soalnya Pak Heriyandi tidak pernah diberi (uang) oleh rektor," kata Basri.

Basri juga menceritakan pada PMB Unila tahun 2020, Karomani "mengeksekusi" sendiri prosesnya, meski sudah ada kepanitiaan.

"Para dekan protes, karena saat itu ada anak dari salah satu pejabat Unila yang lulus padahal nilainya kecil. Pak Heriyandi sebagai penanggung jawab tidak dilibatkan," kata Basri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/14/115349078/sidang-suap-pmb-unila-eks-ketua-senat-kami-ditinggal-karomani-dia-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke